Wednesday, 16 March 2011

Asuransi Rumah - Simas

Asuransi Rumah - Simas dengan nama Polis Asuransi Simas Rumah Hemat Plus+ merupakan salah satu produk unggulan PT. Asuransi Sinar Mas yang memberikan perlindungan terlengkap terhadap rumah beserta isinya, yaitu :

A. Kebakaran (Flexas)
Asuransi Rumah Simas memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.

B. Huru - Hara (RSMD 4.1ACC)
Asuransi Rumah Simas memberikan jaminan terhadap Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Penghalangan Bekerja, Huru-Hara, Pencegahan dan Penjarahan selama Kerusuhan dan Huru-Hara


C. Terorisme dan Sabotase (limit 10% dari Total Nilai Pertanggungan)
Asuransi Rumah Simas memberikan jaminan atas kerusakan / kerugian yang diakibatkan oleh tindakan teroris ataupun sabotase oleh pihak tertentu.

D. Gempa Bumi (4.2)
Asuransi Rumah Simas memberikan jaminan terhadap Gempa Bumi, Kebakaran dan Peledakan akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

E. Kebanjiran (4.3)
Asuransi Rumah Simas memberikan jaminan terhadap Angin, Topan, Kebanjiran, Badai dan Kerusakan akibat air

F. Pencurian & Kebongkaran (10% dari Total Nilai Pertanggungan, Max. Rp.100.000.000,-)
Asuransi Rumah Simas memberikan jaminan terhadap :
Pencurian : Menjamin kehilangan isi bangunan tanpa ada unsur kekerasan, termasuk pencurian selama kebakaran.
Kebongkaran : Menjamin kehilangan isi bangunan yang disertai dengan unsur kekerasan atau paksa terhadap bangunan

Pencurian Benda Seni / Antik (5% dari Nilai Pertanggungan Contents, Max Rp25.000.000)
Saat penutupan asuransi harus melampirkan Kwitansi pembelian

G. Kecelakaan Diri Termasuk Pembantu dan Satpam (Rp. 20.000.000,- / orang, Max. 5 Orang)
Asuransi Rumah Simas menjamin kecelakaan yang disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin dalam Polis Asuransi ini sehingga mengakibatkan Tertanggung dan/atau Keluarga Tertanggung meninggal dunia

H. Biaya Pengobatan
Asuransi Rumah Simas menjamin biaya pengobatan akibat dari kecelakaan yang disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin dalam Polis

I. Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage)
Asuransi Rumah Simas menjamin kerusakan barang-barang secara tidak terduga akibat dari suatu kelalaian atau kesalahan

J. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak III
Asuransi Rumah Simas memberikan penggantian biaya atas beban keuangan yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung kepada Pihak ke tiga yang terjadi di lokasi pertanggungan

K. Biaya Tempat Tinggal Sementara
Asuransi Rumah Simas memberikan jaminan apabila bangunan dinyatakan tidak dapat ditempati atau dihuni dalam waktu 3x24 jam sebagai akibat dari resiko-resiko yang dijamin dalam Polis

L. Pembersihan Puing (10% dari Total Nilai Pertanggungan, Max. Rp. 10.000.000,-)
Asuransi Rumah Simas memberikan ganti rugi terhadap biaya pembersihan puing-puing sebagai akibat dari resiko yang dijamin dalam Polis

M. Penambahan Objek Pertanggungan (Capital Addition)
Asuransi Rumah Simas memberikan jaminan terhadap penambahan pembelian barang-barang tanpa pelaporan kepada pihak Penanggung (Pihak Asuransi)

N. Penilaian Pertanggungan (Appraisement Clause)
Asuransi Rumah Simas memberikan jaminan apabila terjadi kerugian dibawah 10% dari Nilai Pertanggungan maka tidak perlu ada penilaian kembali atas semua objek pertanggungan untuk menentukan nilai yang wajar.
Beberapa informasi mengenai produk tersebut antara lain :

Berlaku untuk bangunan (bangunan untuk penggunaan rumah tinggal) dan isinya (termasuk perabot rumah tangga dan alat-alat listrik)
Jenis penutupan terdiri dari 2 (dua) paket yaitu:

1. Paket I
- Luas Jaminan- : PAR tanpa perluasan Gempa
- Suku Premi- : 1,5%o per tahun

2. Paket II
- Luas Jaminan- : PAR dengan perluasan Gempa
- Suku Premi- : 2,15%o per tahun

Deductible yang berlaku :
- FLEXAS- : Nill
- RSMD 4.1 ACC- : 10% of claim
- Terrorisme and Sabotase- : 15% of claim, min Rp 10.000.000,-
- Gempa Bumi (4.2)- : 10% of claim min Rp. 1.000.000,-
- Banjir (4.3)- : Low Risk Area, 10% of claim, min Rp 1.000.000,-
Medium Risk Area, 15% of claim, min Rp 5.000.000,-
- Pencurian dan Kebongkaran- : 10% of claim, minimum Rp.500.000,-
- Accidental Damage- : 10% of claim, minimum Rp.500.000,-
- Other - : Rp 500.000,-

Untuk Asuransi SIMAS dapat di hubungi dengan alamat berikut :
PT. ASURANSI SINAR MAS
- Wisma Sinar Mas Dipta
Jl. Fachruddin No. 18
Jakarta 10250, Indonesia
Telp : (021) 3902141; Fax : (021) 3902159-60

http://www.sinarmas.co.id
info@sinarmas.co.id
webmaster@sinarmas.co.id

No comments: